Beralih ke menu navigasi utama Beralih ke bagian utama Beralih ke bagian footer website

Articles

Vol 7 No 2 (2023): Unram Law Review(ULREV)

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERKAIT PEREDARAN SAMPO PALSU DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

DOI
https://doi.org/10.29303/ulrev.v7i2.277
Telah diserahkan
Maret 7, 2023
Diterbitkan
2023-10-30

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis Perlindungan Konsumen terkait peredaran sampo palsu ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan jenis penelitian deskriptif analisis. Kesimpulan dari hasil penelitian: (1) Perlindungan konsumen terkait peredaran sampo palsu dapat dilihat dari ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. (2) Tanggung jawab pelaku usaha terkait peredaran sampo palsu sudah sewajarnya pelaku usaha dapat memberikan ganti kerugian kepada konsumen terkait peredaran sampo palsu sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Referensi

  1. Book
  2. Arthur Best. (1997). Torts Law Course Outlines. Aspen Law and Business.
  3. A. Bryan Garner. (1999). Black’s Law Dictionary, Seventh Edition. St. Paul, Minnesota:
  4. West Group.
  5. Ahmadi Miru & Sutarman Yodo. (2004). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT
  6. RajaGrafindo Persada.
  7. Aulia Muthiah. (2018). Hukum Perlindungan Konsumen Dimensi Hukum Positif Dan
  8. Hukum Ekonomi Syariah. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.
  9. Purwahid Patrik. (1994). Dasar-dasar Hukum Perikatan (Perikatan yang lahir dari
  10. perjanjian dan dari undang-undang). Bandung: Mandar Maju.
  11. Rosmawati. Pokok-Pokok Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Kencana, 2018.
  12. Jethro K. Lieberman dan George J. Siedel. (1989). Legal Environment of Business.
  13. Harcourt Brace Jovanovich.
  14. Journal/Articel
  15. Bustomi, Abuyazid, (2018). “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Kerugian
  16. Konsumen”. Solusi: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Palembang: Solusi, Vol.
  17. No. 2, Hlm. 155.
  18. Juwanti, Leli, Marta Tilov. (2018) “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas
  19. Penjualan Obat-Obatan Ilegal Secara Online”. Jurnal Niagawan. Vol. 7. No. 3,
  20. Hlm. 168.
  21. Maharani, Alfina, Adnand Darya Dzikra. (2021). “Fungsi Perlindungan Konsumen Dan
  22. Peran Lembaga Perlindungan Konsumen Di Indonesia: Perlindungan, Konsumen
  23. Dan Pelaku Usaha (Literature Review)”. Vol. 2. Issue 6, Hlm. 663.
  24. Mansyur, Ali, Irsan Rahman. (2015). “Penegakkan Hukum Perlindungan Konsumen
  25. Sebagai Upaya Peningkatan Mutu Produksi Nasional”. Jurnal Pembaharuan
  26. Hukum. Vol. II. No. 1, Hlm. 6.
  27. Muthiah, Aulia. (2016). “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Kepada Konsumen Tentang
  28. Keamanan Pangan Dalam Persfektif Hukum Perlindungan Konsumen”. Dialogia
  29. Iuridicia. Vol. 7. No. 2, Hlm. 3.
  30. Pratama, Sapta Abi. (2020). “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Barang
  31. Tidak Sesuai Gambar Pada Transaksi Di Marketplace”. 2nd National Conference
  32. on Law Studies: Legal Development Towards A Digital Society Era, Hlm. 187.
  33. Samsul, Inosentius. (2015). “Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen Melalui
  34. Penyelenggaraan Metrologi Legal Dalam Era Otonomi Daerah”. Negara Hukum.
  35. Vol. 6. No.2, Hlm. 172.
  36. Setyawati, Desy Ary, Dahlan, M. Nur Rasyid. (2017). “Perlindungan Bagi Hak
  37. Konsumen Dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Dalam Perjanjian Transaksi
  38. Elektronik”. Syiah Kuala Law Journal. Vol. 1. No. 3, Hlm. 44.
  39. Sinaga, Niru Anita Nunuk Sulusrudatin. (2015). “Pelaksanaan Perlindungan Konsumen
  40. Di Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Fakultas Hukum Universitas
  41. Suryadarma. Vol. 5. No. 2, Hlm. 72.
  42. Tampubolon, Wahyu Simon. (2016). “Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen
  43. Ditinjaui Dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen”. Jurnal Ilmiah
  44. “Advokasi”. Vol. 04. No. 01, Hlm. 53.
  45. Law
  46. Indonesia, Undang-Undang No.8 Tahun 1999, Tentang Perlindungan Konsumen,
  47. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42. Tambahan
  48. Lembaran Republik Indonesia Nomor 3821.
  49. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata