Hutan mangrove merupakan salah satu sumber daya alam yang sangat penting bagi kehidupan manusia, baik dilihat dari aspek ekonomi, budaya, wisata, religious, dan lingkungan hidup maupun kesehatan. Hutan dikatakan sebagai paru-paru dunia, karena dapat menjadi sumber kehidupan, memberikan oksigen, dan menjadi sumber lapisan ozon-ozon yang dibutuhkan oleh makhluk hidup. Berdasarkan uraian tersebut maka permasalahan yang diteliti adalah sebagai berikut: 1. Bagaimana perlindungan hukum terhadap hutan bakau/mangrove yang terdapat di wilayah pesisir teluk Bima ? 2. Upaya-upaya apa yang dilakukan oleh pemerintah Kota Bima dan Kabupaten Bima untuk melestarikan wilayah hutan bakau/mangrove di wilayah pesisir teluk Bima ? Penelitian ini bertujuan 1. Untuk mengkaji dan menganalisis tentang bentuk perlindungan hukum hutan mangrove di kawasan pesisir teluk Bima; dan 2. Untuk mengkaji dan menganalisis upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah Kota dan Kabupaten Bima untuk melindungi hutan mangrove di sepanjang pesisir pantai asakota. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, maka metode pendekatannya yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan Sociolegal (Sociolegal approach). Sumber bahan hukum dan data bersumber dari bahan kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tertier, dan data lapangan berupa data primer dan sekunder. Analisis dilakukan dengan menggunakan analisis kualitatif dan disimpulkan secara deduktif.
Hasil penelitian menunjukan hasil bahwa: 1. Terdapat perbuatan hukum yang dilakukan oleh pemerintah pusat melalui BUMN PT Pelindo mengurangi areal hutan bakau/mangrove untuk perluasan saran pelabuhan; 2. Perusakan sebagian areal hutan bakau/mangrove oleh pemerintah Kota Bima dengan melakukan reklamasi sempadan pantai untuk membangun sarana kepentingan umum, namun hutan bakau/mangrove dilakukan penanaman kembali; 3. Pengrusakan hutan bakau/mangrove dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bima sempadan pantai Asakota dengan melakukan reklamasi untuk perluasan sarana jalan umum dan dilakukan penanaman kembali. 4. Pengrusakan hutan bakau/mangrove di kawasan pesisir teluk Bima oleh orang perorangan. Adapun bentuk perlindungan hukum hutan bakau/mangrove yang dilakukan oleh pemerintah secara umum, dan termasuk kawasan hutan bakau/mangrove di kawasan pesisir teluk Bima adalah: 1. perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum preventif dilakukan dengan pembentukan aturan hukum, sosialisasi aturan hukum, pelaksanaan aturan hukum dan pelaksanaan pengawasan. Sedangkan perlindungan hukum represif berupa penegakan hukum dan pemberian sanksi hukum kepada pelaku badan hukum atau perorangan yang memanfaatkan areal hutan bakau/mangrove di kawasan pesisir teluk Bima tanpa izin; 2. Upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah Kota Bima dan Kabupaten Bima untuk melindungi hutan bakau/mangrove di sepanjang pesisir pantai Asakota adalah membantu pemerintah pusat untuk menyadarkan masyarakat betapa pentingnya hutan bakau/mangrove bagi kehidupan dan lingkungan hidup sehingga tidak melakukan pengrusakan; melakukan peremajaan kembali dengan penanaman kembali di areal yang rusak dan areal baru di sempadan pantai pesisir teluk Bima, serta menjaga dan melindungi keberadaan hutan bakau/mangrove bersama pemerintah pusat.