Beralih ke menu navigasi utama Beralih ke bagian utama Beralih ke bagian footer website

Articles

Vol 8 No 1 (2024): Unram Law Review(ULREV)

PERLINDUNGAN HUKUM HUTAN BAKAU/MANGROVE DI WILAYAH PESISIR PANTAI TELUK BIMA

Telah diserahkan
Maret 4, 2024
Diterbitkan
2024-04-30

Abstrak

Hutan mangrove merupakan salah satu sumber daya alam yang sangat penting bagi kehidupan manusia, baik dilihat dari aspek ekonomi, budaya, wisata, religious, dan lingkungan hidup maupun kesehatan. Hutan dikatakan sebagai paru-paru dunia, karena dapat menjadi sumber kehidupan, memberikan oksigen, dan menjadi sumber lapisan ozon-ozon yang dibutuhkan oleh makhluk hidup. Berdasarkan uraian tersebut maka permasalahan yang diteliti adalah sebagai berikut: 1. Bagaimana perlindungan hukum terhadap hutan bakau/mangrove yang terdapat di wilayah pesisir teluk Bima ? 2. Upaya-upaya apa yang dilakukan oleh pemerintah Kota Bima dan Kabupaten Bima untuk melestarikan wilayah hutan bakau/mangrove di wilayah pesisir teluk Bima ? Penelitian ini bertujuan 1. Untuk mengkaji dan menganalisis tentang bentuk perlindungan hukum hutan mangrove di kawasan pesisir teluk Bima; dan 2. Untuk mengkaji dan menganalisis upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah Kota dan Kabupaten Bima untuk melindungi hutan mangrove di sepanjang pesisir pantai asakota. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, maka metode pendekatannya yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan Sociolegal (Sociolegal approach). Sumber bahan hukum dan data bersumber dari bahan kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tertier, dan data lapangan berupa data primer dan sekunder. Analisis dilakukan dengan menggunakan analisis kualitatif dan disimpulkan secara deduktif.

Hasil penelitian menunjukan hasil bahwa: 1. Terdapat perbuatan hukum yang dilakukan oleh pemerintah pusat melalui BUMN PT Pelindo mengurangi areal hutan bakau/mangrove untuk perluasan saran pelabuhan; 2. Perusakan sebagian areal hutan bakau/mangrove oleh pemerintah Kota Bima dengan melakukan reklamasi sempadan pantai untuk membangun sarana kepentingan umum, namun hutan bakau/mangrove dilakukan penanaman kembali; 3. Pengrusakan hutan bakau/mangrove dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bima sempadan pantai Asakota dengan melakukan reklamasi untuk perluasan sarana jalan umum dan dilakukan penanaman kembali. 4. Pengrusakan hutan bakau/mangrove di kawasan pesisir teluk Bima oleh orang perorangan. Adapun bentuk perlindungan hukum hutan bakau/mangrove yang dilakukan oleh pemerintah secara umum, dan termasuk kawasan hutan bakau/mangrove di kawasan pesisir teluk Bima adalah: 1. perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum preventif dilakukan dengan pembentukan aturan hukum, sosialisasi aturan hukum, pelaksanaan aturan hukum dan pelaksanaan pengawasan. Sedangkan perlindungan hukum represif berupa penegakan hukum dan pemberian sanksi hukum  kepada pelaku badan hukum atau perorangan yang memanfaatkan areal hutan bakau/mangrove di kawasan pesisir teluk Bima tanpa izin; 2. Upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah Kota Bima dan Kabupaten Bima untuk melindungi hutan bakau/mangrove di sepanjang pesisir pantai Asakota adalah membantu pemerintah pusat untuk menyadarkan masyarakat betapa pentingnya hutan bakau/mangrove bagi kehidupan dan lingkungan hidup sehingga tidak melakukan pengrusakan; melakukan peremajaan kembali dengan penanaman kembali di areal yang rusak dan areal baru di sempadan pantai pesisir teluk Bima, serta menjaga dan melindungi keberadaan hutan bakau/mangrove bersama pemerintah pusat.

Referensi

  1. Books:
  2. Bambang Pamuladi, Hukum Kehutanan & Pembangunan Bidang Kehutanan, Cetakan 3 (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1999)
  3. Bambang Sunggono, Metodolgi Penelitian Hukum, Jakarta, Radjgrafindo, Cet. Ke 3 2001.
  4. Bagir Manan, Wewenang Provinsi, Kabupaten dan Kota dalam Rangka Otonomi Daerah, Thn. 2000.
  5. Emil Salim, Lingkungan Hidup dan Pembangunan, Mutiara, Jakarta, 1982.
  6. Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1998.
  7. Munadjat Danusaputro, Hukum Lingkungan Buku I: Umum, Binacipta, Bandung, 1980.
  8. Mukti Fajar MD dan Yulianto Ahmad, Dualisme Penelitian Hukum, Normatif dan Empiris, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2010
  9. Nur Basuki Winanrno, Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi, laksbang mediatama, Yogyakarta, 2008.
  10. Otto Sumarwoto, Pengelolaan Manfaat dan Resiko Lingkungan, Lembaga Ecologi, Unpad, Bandung 1981.
  11. Philipus M. Hadjon, Tentang Wewenang, Makalah, Universitas Airlangga, Surabaya, tanpa tahun.
  12. Philipus M. Hadjon, Tentang Wewenang, Makalah, Universitas Airlangga, Surabaya, tanpa tahun. 1987.
  13. …………., Perlindungan Bagi Rakyat di Indonesia, PT.Bina Ilmu, Surabaya,1987
  14. Salim HS, Dasar-dasar Hukum Kehutanan, Jakarta, Sinar Grafika, 2008.
  15. -------------, Pengantar Hukum Sumber Daya Alam, Depok, Rajawali Perss, 2018.
  16. Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung, PT. Citra Aditiya Bandung, 2000,
  17. S.Nasution, Penelitian Kualitatif-Naturalitik, Bandung, Tarsito, 1986.
  18. Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Pres. Jakarta. 1984.
  19. ---------------, Yang Mempengaruhi Faktor-faktor Penegakan Hukum, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, Jakarta, 2008.
  20. Sood Muhammad, Hukum Lingkungan Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2019
  21. Kartika Law Form yang diunggah dari Hukumonline, 12 Januari 2022.
  22. Journal Articles:
  23. Amal Arfan, dkk, Strategi Pengelolaan Kawasan Hutan Mangrove Sebagai Kawasan Hutan roduksi Di Kabupaten Maros Sulawesi Selatan, Indonesia, Jurnal Environmental Science, Volume 3 Nomor 2 April 2021, p-ISSN : 2654-4490 dan e-ISSN : 2654-9085, hlm. 184.
  24. Su Ritohardoyo dan Galuh Bayu Ardi, Arahan Kebijakan Pengelolaan Hutan Mangrove:Kasus Pesisir Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya,Propinsi Kalimantan Barat, Jurnal Geografi, Volume 8 No. 2 Juli 2011.
  25. Orind K Sihotang, Gusti Hardiansyah, Evy Wardenaar, Potensi Ekosistem Hutan Mangrove Terhadap Keberadaan Madu Hutan Sebagai Jasa Lingkungan Di Desa Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya Jurnal Hutan Lestari (2019) Vol. 7 (1)
  26. Endang Karlina, Cecep Kusmana, Marimin & M. Bismark, Analisis Keberlanjutan Pengelolaan Hutan Lindung Mangrove Di Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya,Provinsi Kalimantan Barat, Jurnal Analisis Kebijakan V ol. 13 No. 3, Desember 2016: 201-219
  27. Peraturan Perundang-undangan:
  28. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  29. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan
  30. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  31. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang dirubah dengan Undangan Nomor 1 tahun 2014 tentang Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
  32. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan