Kebutuhan konsumen Indonesia dipengaruhi penggunaan bertransaksi jual beli secara online di dunia usaha, khususnya perlindungan terhadap hukum. Permasalahan perlindungan terhadap hukum di bidang ecommerce, termasuk permasalahan hak para pihak khususnya konsumen pembelian dan penjualan online. Penelitian ini bertujuan yakni mengetahui sejauh mana transaksi online untuk pembelian dan penjualan dilindungi perundangan konsumen dan upaya perlindungan hukum yang dapat diambil konsumen jika terjadi kegagalan transaksi online. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Penelitian ini memiliki spesifikasi deskriptif kualitatif. Undang-undang utama, sekunder, dan tersier yakni sumber data sekunder. Alat penelitian untuk pengumpulan data menggunakan kepustakaan. Deskripsi kualitatif dipergunakan sebagai teknik analisis data. Temuan penelitian dan pembahasan ini antara lain hak konsumen berdasarkan UU.No.19 Tahun 2016 tentang UU.ITE dan UU.No.8. Tahun 1999 tentang Perlindungan terhadap konsumenn dan peraturan terkait pelaksanaan bertransaksi dengan online. Penyelenggaraan perlindungan terhadap konsumen didukung keterlibatan berbagai lembaga pemerintah, lembaga perlindungan terhadap konsumen nasional, dan lembaga perlindungan terhadap konsumen nonpemerintah.Peraturan perundang-undangan, konflik terkait tidak dipenuhi kewajibannya dapat diselesaikan melalui jalur hukum penggunaan Nomor 8 Tahun 1999 terkait perkara gugatan litigasi serta nonlitigasi.