Beralih ke menu navigasi utama Beralih ke bagian utama Beralih ke bagian footer website

Articles

Vol 8 No 1 (2024): Unram Law Review(ULREV)

TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN BERTRANSAKSI JUAL BELI SECARA ONLINE

DOI
https://doi.org/10.29303/ulrev.v8i1.332
Telah diserahkan
Februari 11, 2024
Diterbitkan
2024-04-29

Abstrak

Kebutuhan konsumen Indonesia dipengaruhi  penggunaan bertransaksi jual beli secara online di dunia usaha, khususnya perlindungan terhadap hukum. Permasalahan perlindungan terhadap hukum di bidang ecommerce, termasuk permasalahan hak para pihak khususnya konsumen  pembelian dan penjualan online. Penelitian ini bertujuan yakni mengetahui sejauh mana transaksi online untuk pembelian dan penjualan dilindungi perundangan konsumen dan upaya perlindungan hukum yang dapat diambil konsumen jika terjadi kegagalan transaksi online. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Penelitian ini memiliki spesifikasi deskriptif kualitatif. Undang-undang utama, sekunder, dan tersier yakni sumber data sekunder. Alat penelitian untuk pengumpulan data menggunakan kepustakaan. Deskripsi kualitatif dipergunakan sebagai teknik analisis data. Temuan penelitian dan pembahasan ini antara lain hak konsumen berdasarkan UU.No.19 Tahun 2016 tentang UU.ITE dan UU.No.8. Tahun 1999 tentang Perlindungan terhadap konsumenn dan peraturan terkait  pelaksanaan bertransaksi dengan online. Penyelenggaraan perlindungan terhadap konsumen didukung  keterlibatan berbagai lembaga pemerintah, lembaga perlindungan terhadap konsumen nasional, dan lembaga perlindungan terhadap konsumen nonpemerintah.Peraturan perundang-undangan, konflik  terkait tidak dipenuhi kewajibannya dapat diselesaikan melalui jalur hukum penggunaan Nomor 8 Tahun 1999 terkait perkara gugatan litigasi serta nonlitigasi.

Referensi

  1. Journal and Books:
  2. Andhika Mediantara Primayoga, Hendro Saptono, Rinitami Njatrijani. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Menerima Barang Tidak Sesuai Pesanan Dalam Transaksi Jual Beli Online.” Diponegoro Law Journal 8, no. 3 (2019): 1732–43.
  3. Barkatullah, Abdul Halim. Hak-Hak Konsumen. Bandung: Nusa Media, 2010.
  4. Bennedicta, Shelva Shendy, Al Qodar, dan Purwo Sulistyo. “Jual Beli Online Dengan Metode Pembayaran Cash On Delivery ( COD ).” Unes Law Review 5, no. 4 (2023): 2536–48.
  5. Hasugian, Syarah Tilawah, Nasrianti, dan Budi Bahreisy. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Hak Informasi Dalam Transaksi Jual Beli Online.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa (JIM-FH) VI, no. 2 (2023): 72–89.
  6. Hernida, Dina, Salsabila Nurul Utami, Atika Purnamasari, Indah Ade Puspita, dan M. Noval Akbar. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online (E-Commerce).” Consensus : Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 3 (2023): 121–28.
  7. Imaniyati, N.S. and Syawali, H. Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung: Mandar Maju, 2000.
  8. Imaniyati, Neni Sri, dan Husni Syawali. Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung: Mandar Maju, 2000.
  9. Lestari, Novianti, Nadya Frisca Delicia, Evelyn Hartono, dan Jeane Neltje Selly. “Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online (E-Commerce).” Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 10, no. 6 (2023): 2871–78.
  10. Ni Made Mirah Dwi Lestari, I Nyoman Putu Budiartha, dan Ni Gusti Ketut Sri. “Upaya Perlindungan Hukum terhadap Kreditur atas Debitur Wanprestasi dalam Perjanjian Kredit pada Masa Pandemi Covid-19.” Jurnal Interpretasi Hukum 3, no. 1 (2022): 176–81. https://doi.org/10.22225/juinhum.3.1.4740.176-181.
  11. Padmayani, Ni Putu Gita, I Nyoman Putu Budiartha, dan Ni Made Puspasutari Ujianti. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Bagi Pengguna Kosmetik Ilegal Yang Diiklankan Influencer Di Media Sosial.” Jurnal Preferensi Hukum 3, no. 2 (2022): 312–17.
  12. Pasal 38 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, 2008.
  13. Putra, I Putu Erick Sanjaya, I Nyoman Putu Budiartha, dan Ni Made Sukaryati Karma. “Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Jual Beli Barang Melalui E - Commerce.” Jurnal Analogi Hukum 1, no. 2 (2019): 239–43.
  14. Putri, Elfirda Ade. “Perlindungan Konsumen Pada Transaksi Jual Beli Online.” Jurnal ABDIMAS 6, no. 1 (2023): 55–64.
  15. Ranto, Roberto. “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Melalui Media Elektronik.” Jurnal Ilmu Hukum Alethea 2, no. 8 (2019): 145–63.
  16. ———. “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Melalui Media Elektronik.” Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA 2, no. 2 (2019): 145–64. https://doi.org/10.24246/alethea.vol2.no2.p145-164.
  17. Rizka, M. Zaki Attirmidzi. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Sistem Transaksi Online Perspektif Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik.” Jurnal Supremasi 12, no. 3 (2022): 97–108.
  18. Sembiring, JimmyJoses. Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan. Jakarta: Visi Media, 2011.
  19. Shidarta. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: PT.Gramedia Widiasarana Indonesia, 2004.
  20. Sidabalok, Janus. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bhakti, 2010.
  21. Sinaga, Oktaviyani Pestauli, Nelli Herlina, dan Herlina Manik. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual-Beli Melalui Media Facebook.” Zaaken: Journal of Civil and Bussiness Law 4, no. 1 (2023): 72–90.
  22. Soemitro, Ronny Hanintijo. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurumetri. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1998.
  23. Soerjono Soekanto, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2004.
  24. Sunarto, A. Seluk Beluk E-Commerce. Yogyakarta: Gara Ilmu, 2009.
  25. Witasari, Aryani. “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual-Beli Secara Online ( E-Commerce ).” Prosiding, 2022, 275–91.
  26. Zulkifli, Suhaila, Jeremia Maruli Simbolon, Mutiara Henramawati, Christin Waruwu, Tajuddin Noor, Fakultas Hukum, Universitas Prima Indonesia, Universitas Islam, Sumatera Utara, dan Pelaku Usaha. “Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Barang Yang Hilang Atau Rusak Pada Aplikasi Jual Beli Secara Online.” Jurnal Interpretasi Hukum 4, no. 2 (2023): 255–61. https://doi.org/https://doi.org/10.55637/juinhum.4.2.7775.255-261.