Masalah dalam penelitian ini yaitu adanya perambahan lahan dan alih fungsi hutan menjadi pesawahan yang tidak sesuai dengan prosedur di Kawasan Cagar Alam Rawa Danau yang merupakan penyedia kebutuhan bahan baku air bagi masyarakat Serang dan Cilegon. Hal tersebut mempunyai dampak negative terhadap Ketahanan Pangan masyarakat Banten. Tujuan penelitian yaitu untuk memperoleh gambaran kegiatan eksploitasi terhadap Kawasan Cagar Alam Rawa Danau, baik perambahan lahan maupun pembukaan hutan untuk pertanian sehingga dapat memberikan rekomendasi perlindungan hukum terhadap kawasan cagar alam rawa danau agar tetap lestari dan tetap mampu menyediakan pasokan bahan baku air untuk ketahanan pangan Masyarakat Banten. Metodologi penelitian menggunakan metode penelitian hukum Yuridis Normatif dan Normatif Sosiologis. Penelitian ini bersifat Deskriptif Analitis, menggunakan Sumber Data Primer dan Sekunder, dengan teknik pengumpulan data dari studi kepustakaan dan studi lapangan dengan Wawancara dan observasi. Ringkasan singkat hasil penelitian ini menunjukan bahwa perambahan lahan dan alih fungsi hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan di Kawasan cagar alam rawa Danau terjadi akibat kesalahan koordinasi antara pengelola cagar alam dan pemerintah setempat. Hal tersebut merupakan bentuk kegiatan yang dapat berdampak pada kerusakan lingkungan serta bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.